Pengembangan Wisata Bukit Tinggi dalam Prespektif Hifdz Mal
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Wisata halal merupakan penyesuaian dari negara non Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang menangkap potensi besar dari meningkatnya muslim diseluruh dunia. Wisata Halal ini awalnya diadakan sebagai wadah dalam memenuhi kebutuhan beribadah wisatawan muslim di negara-negara non OKI. Wisata halal di sumenep merupakan tawaran strategis yang secara sosiologis dapat menjadi kanal alternatif bagi masyarakat dalam memilih destinasi pelancongan. Keberadaan Madura dengan karakter masyarakatnya yang religius dan islami adalah modal sosial yang tak dapat dinafikan. Tersedianya destinasi pariwisata yang bernuansa agama (Islam) selayaknya menjadi tuntutan sekaligus tuntunan bagi khalayak baik di Madura khususnya maupun dari luar Pulau sumenep pada umumnya.
Mengacu pada perkembangan tersebut, sangatlah penting bagi masyarakat madura untuk membangun pariwisata halal. Salah satu daerah yang dinilai sangat baik di madura untuk pengembangan wisata halal adalah kota sumenep yang memiliki banyak pulau dan geografisnya sangat luas, hal ini merupakan kesempatan bagi pulau di madura untuk mensejahterakan namanya di masa depan nanti, melaluli mengembangkan pariwisata-pariwisata halal di madura, di samping itu madura juga dikenal dengan serambi madinah mayoritas masyarakatnya yang sangat berpegang teguh terhadap syariat islam . Walaupun banyak pakar yang telah memposisikan pentingnya hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa, namun sampai sekarang Presiden belum menjadikan pembangunan hukum sebagai prioritas utama untuk menopang pembangunan ekonomi. Saat ini, pembangunan yang dilakukan sepertinya dibiarkan mengalir begitu saja tanpa orientasi.
Riset ini menggunakaan metode penelitian kualitatif dengan situs penelitian meliputi dokumen kebijakan pariwisata Sumenep serta survei lapangan langsung ke destinasi wisata Bukit Tinggi. Data penelitian primer dan sekunder diperoleh dengan metode dokumentasi dan wawancara mendalam (depth interview). Metode analisis memadukan antara studi literatur (konten), analisis dokumen dari regulasi pemerintah kabupaten/dinas pariwisata setempat serta analisis dan komparasi data dengan lapangan tempat survei penelitian.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Konvensional,” Magister Manajemen Syariah IPB, 2014.
[2] H. Ferdiansyah, “Pengembangan Pariwisata Halal Di Indonesia Melalui Konsep Smart
Tourism,” Tornare, vol. 2, no. 1, p. 30, 2020, doi:10.24198/tornare.v2i1.25831.
[3] D. S. Anam, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Wisata Pantai Lombang
Kabupaten Sumenep.”
[4] Dedy Arfiyanto SE Mm, “Pilihan Strategi Pengembangan Wisata Gili Labak Kecamatan
Talango Kabupaten Sumenep Jurnal,” Perform. Bisnis Akunt., vol. 7, no. 1, p. 53, 2017.
[5] I. R. Rifatussoliha, “Pengembangan Wisata Bahari di Pulau Raas dalam Rangka Menggerakkan
Perekonomian Lokal,” J. Dedicators Community, 2019.
[6] M. F. Fad, “Omnibus Law Dalam Tinjauan Hifdzul Mal,” El-Mashlahah, vol. 10, no. 1, pp. 31–
46, 2020, doi: 10.23971/maslahah.v10i1.1768.
[7] R. Azela, “Kebijakan Pemerintah Bhutan Dalam Pemberdayaan Sektor Pariwisata Untuk
Memasuki Safta (South Asian Free Trade Area) Tahun 2002-2007,” Jom FISIP, vol. 1, no. 2, p.
2, 2014.
[8] M. N. Abdul, Maqosidus Syariah. Darul Gharba Islami, 2008