Persepsi Pengunjung Tentang Penggunaan Uang Elektronik Pada Daya Tarik Wisata Pantai Air Manis di Kota Padang
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Penelitian penggunaan uang elektronik terhadap daya tarik wisata pantai air manis, tujuan penelitian ini mengetahui penggunaan uang elektronik terhadap daya tarik wisata pantai air manis. Penelitian ini dilatar belakangi dari penerapan penggunaan kartu elektronik keuangan (E-money) di daya tarik wisata pantai air manis Padang masih belum berjalan dengan seperti harapan pemerintah kota Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah menyebarkan kuesioner ke penggunjung pantai air manis dengan jenis penelitian deskriftif kuantitatif. Populasi penelitian adalah beberapa pengunjung daya tarik wisata pantai air manis yang berkunjung dengan jumlah 100 orang. Pemilihan sampel menggunakan cara non probability sampling. Penulisan pernyataan pada kuesioner bersifat positif dan menggunakan skala likert. Hasil dari penelitian ini berada pada kategori kurang setuju dengan nilai rata-rata 71.63 berada pada rentang skor 64-80, frekuensi 74 orang dengan persentase 74% artinya penggunaan uang elektronik terbilang rendah. Adapun hasil tiap indikator variabel adalah Pengisian Ulang berada pada kategori cukup dengan presentase 58% dalam rentang skor >29,3-36,6. Transaksi Pembayaran berada pada kategori cukup dengan presentase 50% dalam rentang skor >18,7-23,3. Refund atau Redeem berada pada kategori cukup dengan presentase 49% dalam rentang skor >16-20.. artinya daya tarik wisata pantai air manis harus memperhatikan kembali penggunaan uang elektronik yang terjadi pada pengunjung.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
[2] Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014. Tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2009.tentang uang elektronik (e-money). Ditetapkan di Jakarta oleh Bank Indonesia pada tahun 2014.
[3] I. G. B. R. Utama, Pemasaran Pariwisata. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.
[4] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitaif. Bandung: Alfabeta, 2018.
[5] R. Tazkiyyaturrohmah, “EKSISTENSI UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT TRANSAKSI KEUANGAN MODERN,” Muslim Herit. J. Dialog Islam dengan Realitas, vol. 3, no. 1, pp. 21–39, 2018, doi: 10.21154/muslimheritage.v3i1.1240.
[6] A. B. Pratama and I. D. G. D. Suputra, “Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan Penggunaan, dan Tingkat Kepercayaan Pada Minat Menggunakan Uang Elektronik,” E-Jurnal Akunt. Univ. Udayana, vol. 27, no. 2, pp. 927–953, 2019, doi: DOI: https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v27.i02.p04.
[7] R. Usman, “Karakteristik uang elektronik dalam sistem pembayaran,” Yuridika, vol. 32, no. 1, pp. 134–166, 2017, doi: DOI : 10.20473/ydk.v32i1.4431.
[8] K. Widyastuti, P. W. Handayani, and I. Wilarso, “TANTANGAN DAN HAMBATAN IMPLEMENTASI PRODUK UANG ELEKTRONIK DI INDONESIA: STUDI KASUS PT XYZ Kirana,” J. Sist. Inf., vol. 13, no. 1, pp. 38–48, 2017, doi: DOI: http://dx.doi.org/10.21609/jsi.v13i1.465 TANTANGAN.